KARANGASEM - Kejaksaan Negeri Karangasem sebentar lagi akan mengumumkan siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Klungah, Kecamatan Sidemen. Ini menjadi langkah maju yang sangat dinantikan, apalagi penetapan tersangka ini kemungkinan bersamaan dengan kasus serupa di Desa Adat Bukit, Karangasem. Saya pun turut merasakan semangat harapan yang tumbuh melihat penegakan hukum ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karangasem, Shinta Ayu Dewi RR, memberikan sinyal positif bahwa pengungkapan kasus ini akan segera terwujud. Beliau optimis penetapan tersangka untuk kedua kasus korupsi ini akan rampung sebelum pergantian tahun. "Mudah-mudahan minggu depan sudah ada tersangkanya, " ujar Shinta saat ditemui di kantornya, Selasa (9/12/2025).
Proses pengungkapan kasus korupsi LPD Desa Adat Klungah ini memang tidak instan. Kejari Karangasem telah bekerja keras melalui tahapan yang panjang. Hingga kini, puluhan saksi, tepatnya 37 orang, telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk seorang ahli yang memberikan pandangannya. Ini menunjukkan keseriusan dalam menelusuri setiap jejak dugaan penyelewengan.
Awal mula kasus ini terkuak berkat kepekaan masyarakat setempat yang melaporkan adanya kejanggalan. Modus operandi yang diduga digunakan dalam kasus ini, menurut Shinta, memiliki kemiripan dengan kasus korupsi LPD di tempat lain. Praktik seperti memberikan pinjaman melebihi batas maksimum yang seharusnya, serta menyalurkan kredit ke pihak di luar desa, menjadi sorotan utama.
Saat ini, tim auditor sedang bekerja keras menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengelolaan keuangan LPD Klungah yang bermasalah. "Dalam pendalaman, kami juga menemukan adanya selisih uang kas dan juga pemberian kredit tanpa adanya jaminan, " ungkap Shinta, menjelaskan temuan awal dalam proses investigasi. (PERS)

Updates.